Kejati Temukan Bukti Kuat Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Usai Geledah Kantor BPPRD
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Bukti diperoleh usai Kejati menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung pada hari ini, Kamis 3 November.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan penggeledahan berdasarkan masukan dari tim auditor ataupun tim ahli terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Alhamdulillah kami temukan beberapa dokumen yang memperkuat. Sudah kuat memperkuat lagi dengan adanya dokumen itu, namun tetap akan dipilah kembali mana yang memiliki nilai pembuktian atau tidak," ujarnya di Bandar Lampung, Kamis 3 November.
Baca juga:
- Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung, Kejati Telah Periksa 80 Saksi Tapi Belum Tentukan Tersangka
- Kasus Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
- Jakpro Akui Keuntungan Formula E Masih Diaudit, Baru Selesai Bulan Depan
- Nota Keberatan Baiquni dan Chuck Ditanggapi JPU Hari Ini
Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejati Lampung mengantongi dokumen yang memperkuat kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah di DLH tahun 2019-2021 itu.
"Pengecekan dokumen tersebut guna penguatan pembuktian dalam proses penyidikan kasus yang ada pada DLH Bandar Lampung," kata dia.
Terpisah, Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengaku pihaknya akan bersikap kooperatif. BPPRD Bandar Lampung akan membantu tim penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi ini.
"Kejati datang kemari atas kejadian yang menyangkut DLH Kota Bandarlampung. Tadi ada beberapa dokumen yang dibutuhkan mereka dan sudah kami siapkan untuk dibawa," ujar Yanwardi.