Kesaksian Pengusaha CCTV di Sidang Obstruction of Justice: Irfan Widyanto Bayar Jutaan Rupiah untuk Ganti DVR

JAKARTA - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengaku menerima uang Rp3,55 juta dari Irfan Widyanto sebagai upah penggantian DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tjong Djiu Fung alias Afung merupakan saksi dalam kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Mulanya, Afung menjelaskan soal dirinya dihubungi untuk mengganti DVR CCTV pos satpam Duren Tiga, pada Sabtu, 9 Juli.

“Saya di-WA oleh saudara Irfan dan dia mengatakan 'ijin pak Afung, daya irfan'. Terus saya bilang gini ‘ada yang bisa saya bantu?' lalu dia bilang 'saya Irfan mau ada pergantian dua unit DVR CCTV. Oh, saya bilang bisa pak,” ujar Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 November.

Dalam komunikasi itu, Irfan memintanya untuk mengganti DVR CCTV yang merek yang sama. Padahal, tak ada kerusakan apapun.

Namun, saksi tetap menyanggupinya. Alasannya, dia hanya seorang pedagang yang mencari keuntungan.

“Tapi minta cari mesin sama memastikan itu mesin merknya apa, kapasitas harddisknya, DVR seberapa besar supaya saya bisa cek harganya dan langsung infokan ke pak Irfan,” ungkap

Usai diinfokan ihwal kisaran harga, Irfan menyanggupinya. Kemudian, Afung diminta untuk segera datang ke lokasi dan mengganti DVR.

“Untuk total harga mesinnya Rp650 ribu lalu harddisknya itu Rp350 ribu karena 1 tera lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp50 ribu Jadi totalnya Rp3.550.000,” kata Afung.