6 Orang Dicegah ke Luar Negeri Diduga Terkait Suap Lelang Jabatan dengan Tersangka Bupati Bangkalan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencegah enam orang ke luar negeri, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Mereka dicegah karena diduga terkait dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak berpergian keluar negeri terhadap enam orang. Di antaranya, Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Oktober.
Ali mengatakan pencegahan dilaksanakan selama enam bulan hingga April 2024. KPK meminta pihak yang dicegah keluar negeri kooperatif.
Mereka diharap memenuhi panggilan penyidik jika diminta hadir. Apalagi, perpanjangan pencegahan bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," tegasnya.
Baca juga:
- Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan
- Bharada E Sebut ART Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Banyak Bohongnya
- Ingatkan KPK Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan di Kasus Korupsi, MAKI: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
- 12.750 Delegasi KTT G20 ke Bali, 426 Personel Imigrasi Dikerahkan di Bandara Ngurah Rai
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan. Di antaranya, Kantor Badan Kepegawaian Daerah, ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati hingga rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan penggeledahan berkaitan asesmen lelang jabatan. Hal ini didasari dokumen yang disita penyidik.
Selain itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan hingga April 2022 atas permintaan KPK.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ungkap Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.