Pembacaan Eksepsi: Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Baiquni Harus Melalui PTUN
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih telah membacakan eksepsi dalam sidang Obstruction of Justice di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober. Dalam persidangan Junaidi mengajukan permohonan untuk pemeriksaan apakah memang perbuatan yang dilakukan kliennya, Baiquni, adalah perbuatan melawan hukum atau bukan.
“Jadi itu adalah dalam rangka kami ingin menguji hasil dari pemeriksaan KKEP yang disebut dalam UU Pemerintah sebagai aparatur pengawas internal pemerintah. Sehingga atas dasar itu kami ingin menguji apakah keputusan itu di dalam KKEP itu sudah sesuai atau tidak. Apakah memang perbuatan yang dilakukan oleh Baiquni itu memang sesuai dengan administrasi pemerintahan. Dan kami berargumentasi bahwa berbagai tindakan yang dilakukan Baiquni sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai aparatur pelaksana dimana Sambo adalah sebagai aparatur penyelenggara di dalam UU pelayanan publik.” terang Junaidi di PN Jaksel, usai gelaran sidang, Rabu 26 Oktober.
Setelah jaksa penuntut membacakan dakwaan dalam sidang sebelumnya, Junaedi menilai ada salah pandang atau salah paham dalam penerapan hukum.
“Di situ yang kami ingin tegaskan kembali dari eksepsi ini. Dan kami melihat ada salah pandang atau salah dalam penerapkan hukum. Jadi apa yang kami lakukan, eksepsi hari ini bukan hanya untuk Baiquni, tapi untuk semua aparatur.” tegasnya.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Baiquni Sebut Dakwaan JPU Tidak Lengkap Menguraikan Fakta Hukum
- Mengikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Juga Ditolak Hakim
- Untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam ke Persidangan
- Brigadir Daden 'Ajudan Ferdy Sambo' yang Punya Peran di Balik Tewasnya Brigadir J
Ditegaskan juga oleh Junaedi, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara aquo yang dilaksanakan tanpa didahului oleh pengujian tindakan administrasi pejabat pemerintah, terlebih dahulu melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi itu yang kami ajukan sebagai bagian dalam eksepsi kami. Dan itu permohonannya masih diperiksa di PTUN Jakarta.” Sambungnya.
Sebelumnya, Baiquni didakwa menyalin rekaman CCTV mengenai kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Peran Kompol Baiquni itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).