Janjikan Uang, Pria 61 Tahun Cabuli Bocah di Dalam Kontrakan
CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Banten. Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, pelaku berinisial AM berusia 61 tahun, ditangkap lantaran terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 6 tahun.
"Telah diamankan AM, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di kontarakannya," kata Nandar dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober.
Nandar menjelaskan, aksi bejat AM terungkap saat ibu korban, TM (34) mencari-cari anaknya. Kemudian, lanjut Nandar, TM mencoba mencari tahu keberadaan anaknya melalui tetangga.
Selanjutnya, masih kata Nandar, TM mendapat informasi dari tetangga bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku, yang merupakan seorang marbot masjid. Semakin khawatir, TM pun mendatangi kontrakan AM yang tak jauh dari rumahnya.
Setiba di depan kontrakan AM, TM memanggil anaknya dari luar rumah. Dan tak lama kemudian anaknya, yakni korban, keluar dari kontrakan TM bersama temannya yang juga berusia 6 tahun," terang Nandar.
Baca juga:
- Mengikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Juga Ditolak Hakim
- Untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam ke Persidangan
- Brigadir Daden 'Ajudan Ferdy Sambo' yang Punya Peran di Balik Tewasnya Brigadir J
- BKSDA Maluku Amankan Satwa dari Burung Nuri hingga Sanca di Pelabuhan Yos Sudarso
Merasa ada yang tidak beres, TM kemudian meminta anaknya bercerita apa yang terjadi di dalam rumah AM.
"Korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan iming-iming akan dikasih uang. Korban sempat menolak, namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," jelas Nandar.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, TM pun bergegas melapor ke Polres Cilegon.
"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," urainya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.