Pasca Viral, Polisi Baru Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun yang Dilaporkan Sejak 2 Bulan Lalu
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

TANGERANG - Polisi baru menangkap terduga pelaku pencabulan bocah 4 tahun di Jalan Inpress II, Larangan, Kota Tangerang, 23 April 2023. Pelaku berinsial AR alias Dorman (65). Diketahui, Polres Metro Tangerang baru menangkap AR setelah keluarga korban menunggu keadilan sejak April 2023 lalu aksi bejat itu dilaporkan.

“Sudah (ditangkap),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam pesan singkat, Selasa, 13 Juni

Rio menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Senin, 12 Juni, sekiranya malam hari.

“Di rumahnya (Kecamatan) Larangan (AR ditangkap di rumahnya),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, N (28) selaku ibunda balita yang diduga dicabuli pemilik kontrakan, Dorman (65) mengaku sempat disodorkan sejumlah uang oleh keluarga pelaku, setelah dirinya membuat laporan kepolisian di Polres Metro, Tangerang Kota.

“Saya sudah ditawarin uang malah sampai tiga kali itu ke ibu (nenek korban-red) saya, tapi kalau ke saya cuma sekali,” kata N saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni.

Perihal jumlah uang yang disodorkan keluarga terduga pelaku, N mengaku kurang mengetahui. Namun, ia melihat jumlah uangnya cukup banyak dengan pecahan Rp10 ribu.

“Nominal uangnnya tidak tahu berapa, cuma kasih uang pecahan 10 ribu dan Rp 5 ribu segepok gitu,” ucapnya.

Kini N bersama keluarga memutuskan untuk pindah dari kontrakan tersebut untuk menghindari trauma pada korban.

Lebih lanjut, saat dirinya bersama keluarga ingin mengetahui kelanjutan kasusnya dan kembali ke Tangerang, ia juga mengaku, jika keluarga pelaku terus berupaya memberikan uang untuk diselesaikan secara damai.

“Setiap ibu (nenek korban) saya ketemu dia, pelaku selalu nawarin mau uang berapa gitu,” ucapnya.