DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga Diambil Sebelum Diserahkan ke Puslabfor

JAKARTA – Dalam sidang kasus Obstruction of Justice penembakan Brigadir J, saksi Aditya dari Dirtipidsiber Polri memberi keterangan bahwa kedatangannya ke Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan perintah timsus untuk memeriksa barang bukti digital, DVR CCTV, terkait penembakan Brigadir J.

“Kami bertugas di Dirtipidsiber Polri, diperintahlan Timsus kami memeriksa barbuk (barang bukti) digital sehubungan kasus Yosua.” terang saksi Aditya dalam persidangan, Rabu 25 Oktober.

Aditya mengatakan bahwa ia menerima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim kosong, tidak ada data.

“Data tidak ada dan tidak bisa diakses. Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan, saya langsung komunikasi dengan pak Marjuki.” ucapnya.

Dalam memberikan kesaksian, Aditya menjelaskan ia mendapat informasi dari Marjuki bahwa kardus DVR/ CCTV masih ada di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga.

“Pak Marjuki infoin ke saya, pak ini CCTV dusnya masib ada tersimpan di pos satpam. Dari dasar dus itu saya konfirmasi ke pemeriksa Kompol Heri di Puslabfor mencocokan barang bukti. Dari situ kita bisa identifikasi yang diarahkan ke Puslabfor dan di pos satpam adalah yang sama. Karena awalnya semuanya bilang gak tau.” urainya.

Hakim mencecar sejumlah pertanyaan ke saksi Aditya, perihal dimana keberadaan DVR selain di Komplek Duren Tiga. Menghadapi pertanyaan tersebut, saksi Aditya menyebut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (saat menjabat).

“Ada di pak Soplanit.” Singkat Aditya.

Jaksa sempat bertanya kepada saksi Aditya mengenai kapan 3 DVR dan hardisk yang berada di pos satpam itu hilang.

“Setau kami info dari pak Marjuki (hilangnya) tanggal 9 hari Sabtu.” jawabnya.