Keluarga Brigadir J Jadi Saksi untuk Terdakwa Pasutri Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Tim Pengacara Minta Sidang Digabung, Mungkinkah?

JAKARTA - Tim penasehat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta majelis hakim menggabungkan persidangan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Tujuannya, agar persidangan berjalan cepat.

"Kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.

Sedianya, dalam sidang berikutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi. Mereka merupakan keluarga besar Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Merespon permintaan itu, JPU mengajukan keberatan. Alasannya, nomor perkara kedua terdakwa berbeda. Sehingga, proses pemeriksaan saksi harus dilakukan secara terpisah.

"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," timpal jaksa.

Menanggapi kedua perbedaan pendapat itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebut akan mempertimbangkan permintaan penggabungan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sehingga, untuk saat ini belum bisa diputuskan ihwal permintaan dari pihak terdakwa.

"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari penasihat hukum. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," kata hakim ketua Wahyu.

Sebagai informasi, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada 1 November dengan agenda pemeriksaan saksi.