Eksepsi Bripka RR Ditolak, Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Pekan Depan
JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo. Sehingga, proses persidangnya bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Dengan begitu, proses sidang kasus dugaan pembunuhan berencana bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.
Dalam persidangan lanjutan yang bakal digelar pada Rabu, 2 November itu, nantinya, ada 12 saksi yang bakal dihadirkan. Mereka merupakan keluaga besar Brigadir J. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu.
Baca juga:
- Di Depan Hakim PN Jaksel, Anggota Tim Khusus Mengaku 3 DVR yang Disita dari Kompleks Polri Kosong
- Mengikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Juga Ditolak Hakim
- Untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam ke Persidangan
- Brigadir Daden 'Ajudan Ferdy Sambo' yang Punya Peran di Balik Tewasnya Brigadir J
Bripka Ricky Rizal merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut terlibat di rangkaian peristiwa. Sehingga, eks ajudan Ferdy Sambo itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.