Eksepsi Bripka RR Ditolak, Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Pekan Depan

JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo. Sehingga, proses persidangnya bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Dengan begitu, proses sidang kasus dugaan pembunuhan berencana bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.

Dalam persidangan lanjutan yang bakal digelar pada Rabu, 2 November itu, nantinya, ada 12 saksi yang bakal dihadirkan. Mereka merupakan keluaga besar Brigadir J. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu.

Bripka Ricky Rizal merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut terlibat di rangkaian peristiwa. Sehingga, eks ajudan Ferdy Sambo itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.