Di Sidang Pembunuhan, Pengacara Mengaku Terima Informasi Internal Polri Bahwa Brigadir J Tewas Bukan karena Baku Tembak
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, ada intenal Polri yang memberitahunya bahwa Brigadir J tewas bukan karena aksi baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Pernyataan Kamaruddin itu bermula ketika memparkan informasi awal soal kronologi kejadian tewasnya Brigadir J.
Dia menyebutkan informasi itu diragukannya. Sehingga, memutuskan mencari pentujuk untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hasil pencarian didapat bahwa tewasnya Brigadir J bukanlah akibat baku tembak melainkan dibunuh. Informasi disebut didapat dari internal Polri.
"Saya lakukan lagi metode wawancara ke beberapa pihak, baik dari internal kepolisian, intelijen dan saksi sebagainya yang minta dirahasiakan," ujar Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober.
Dari para informannya, Kamaruddin menyatakan bahwa kronologi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E hanyalah skenario belaka.
Baca juga:
- Pengacara Sebut Ada 3 Kali Ancaman Pembunuhan ke Brigadir J yang Diterima Lewat HP Kekasih, Vera Simanjuntak
- Live Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibisukan, KY: Hakim Tentu Punya Pertimbangan
- Sidang Bharada E: Berawal dari Status Facebook, Kamaruddin Akhirnya Diminta Jadi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
- Di Ruang Sidang, Bharada E Tundukan Kepala di Kaki Orang Tua Brigadir J
Menurutnya, kronologi yang didapat dari hasil investigasinya adalah Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. "(Baku tembak, red) Bahwa itu adalah hoaks," kata Kamaruddin.