KPK Sindir Pejabat yang Tak Taat Laporkan LHKPN di NTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pejabat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tak melaporkan harta kekayaan mereka. KPK mendapati masih banyak anggota eksekutif maupun legislatif di NTT yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"LHKPN eksekutif di NTT mencapai 77,45 persen dan legislatif 85.59 persen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober.

Alexander minta pejabat di NTT segera melapor sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi. Data ini harus menunjukkan angka 100 persen.

"Dari data yang masuk diharapkan bagi pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk," tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT diminta meningkatkan nilai monitoring centre of prevention (MCP). Alex menyoroti NTT hanya mendapat 24 persen dalam penilaian tersebut.

Peningkatan MCP bisa dilakukan dengan memperbaiki tata kelola. KPK bersedia membantu Pemprov NTT untuk memberikan saran perbaikan sistem.

Alexander mengingatkan perbaikan ini harus segera dilakukan. Apalagi, banyak laporan dugaan korupsi yang masuk dari wilayah NTT.

"Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari tahun 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan," pungkasnya.