Kompol Baiquni Salin Rekaman CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice Kompol Baiquni Wibowo didakwa menyalin rekaman CCTV mengenai kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Kompol Baiquni itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyalinan itu bermula saat Kompol Chuck Putranto menghubunginya agar datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pada Selasa, 12 Juli, malam.
Ajakan dari Chuck itu dengan maksud Baiquni menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah diambil sebelumnya.
"Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh terdakwa Baiquni Wibowo menjawab 'Enggak apa-apa nih?" ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.
Chuck lantas meyakinkan Baiquni agar menjalani perintah tersebut. Alasannya, Chuck telah dimarahi Ferdy Sambo karena tidak menjalankan apa yang dimintanya.
Baca juga:
- Di Surat Dakwaan, Terungkap Brigjen Hendra Kurniawan Minta Polisi Lain Ikuti Rekayasa Ferdy Sambo
- Presiden Sheikh Mohamed Telepon Volodymyr Zelensky, UEA Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp1,5 Triliun ke Ukraina
- KPK Tegaskan Pengiriman Tim Dokter ke Jayapura untuk Periksa Lukas Demi Penuhi Hak Tersangka
- Tiga Tersangka Anggota Polisi dan 54 Saksi Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
Mendengar cerita itu, Baiquni mengambil DVR CCTV yang sudah disimpan di mobil Chuck. Kemudian, kembali ke kantor Staf Pribadi Kadiv Propam dan menjalankan perintah tersebut.
Baiquni kemudian menyimpan salinan rekaman CCTV tersebut kedalam flashdisk warna merah hitam.
Setelah semua rampung, dia melaporkan dan menyerahkannya kepada Chuck yang sedang bersama Arif Rachman Arifin dan Ridwan Soplanit.
"Kemudian terdakwa Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto 'nih udah copy-annya CCTV'," kata jaksa.