JAKARTA - Anggota tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya menyebut tindakannya menyalin data DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga, dalam rangka penyidikan pro justitia.
Pernyataan itu menampik pembenaran langkah terdakwa Baiquni Wibowo yang juga menyalain DVR CCTV tersebut.
Aditya Cahya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Kesaksian Aditya berawal saat menyebut sempat menonton rekaman CCTV yang sudah disalin dari Laboratorium Siber Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Jadi. setelah dilakukan penyitaan, lalu melakukan pemeriksaan hasilnya diajukan ke penyidik," ujar Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.
"Pada saat pemeriksaan di lab?" tanya penasihat hukum Baiquni Wibowo.
"Iya setelah hasil pemeriksaan di Lab," jawab Aditya.
"Setelah diperiksa di lab bukannya seluruh barbuk itu harus disegel dan tidak boleh diapa-apain lagi?" timpal penasihat hukum.
"Itu makanya yang kami bilang, bahwa itu (ditonton), adalah hasil duplikat," tegas Aditya.
Mendengar jawaban itu, penasihat hukum Baiquni lantas menyamakan tindakan kliennya menyalin rekaman CCTV dari laptop ke hardisk eksternal miliknya serupa dengan hal yang dilakukan penyidik forensik.
"Lalu, kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan baiquni (menyalin data, red)?" tanya penasihat hukum.
Tapi, Aditya menyebut langkah penyidik dan Baiquni berbeda. Sebah, penyidik menyaksikan itu membantu pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini kan pro justitia (copy file penyidik demi hukum) ada di dalam (atas perintah penyidikan)," ungkap Aditya.
BACA JUGA:
Aditya pun menjelaskan bila dasar tindakan yang dilakukannya sehingga menjadi pelapor atas kasus dugaan obstruction of justice, sebagaimana merujuk dalam laporan perkara dugaan pembunuhan berencana.
"Jadi sebelum ada laporan bapak Kamaruddin belum ada penyidikan 340 selain di Propam?" tanya penasihat hukum.
"Kami belum turun (menyelidiki, red)," kata Aditya.
Sebagai informasi, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka mengamankan dan menyalin rekaman CCTV di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.