Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara: Tidak ada Satu Pun Perbuatan Langgar Pidana

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai.

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," ujar kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober.

Sehingga, kuasa hukum dua terdakwa kasus obstruction of justice ini menyebut akan mengikuti asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

Dengan begitu, sidang berikutnya yang bakal digelar Kamis, 27 Oktober itu akan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," ungkapnya.

Terlepas hal itu, Henry menyinggung soal isi dakwaan. Menurutnya, tak ada satupun yang menyatakan kedua kliennya melakukan pidana.

Alasannya, semua perbuatan kliennya atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," kata Henry.