Salah Gunakan Visa, 6 WN Bangladesh Dideportasi
JAKARTA - Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Mereka ditangkap atas dugaan pelanggaran visa yang tidak sesuai izin yang diajukan. Kepala Kantor Imigrasi Felucia Sengky Ratna mengatakan, ke-6 WNA itu adalah AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA.
Dijelaskan Felucia, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya 6 WNA yang berkumpul di Salah satu Apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Atas laporan itu pihaknya menindaklanjuti hingga akhirnya menangkap 6 WNA Bangladesh tersebut.
“Kita tindaklanjuti yang mana 6 WNA berdomisili di apartemen kawasan Jakarta Selatan” kata Sengky di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.
Sengky mengungkapkan, satu orang berinsial AAN ternyata memiliki visa investor. Sementara sisanya hanya memiliki visa izin kunjungan.
“5 orang visa kunjungan. Tapi (5 WNA itu) juga akan mengajukan investor yang mana keberadaan mereka disponsori oleh PT ATI,” katanya.
Selain itu, Sengky menerangkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang ke Indonesia, karena ada pihak lain yang mengatur.
Baca juga:
- Kepolisian Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian Wanita Bertato yang Ditemukan di Saluran Air Gunung Sahari
- Ditemukan Mayat Wanita Bertato, Terbalut Selimut di Selokan Air Gunung Sahari Jakpus
- Sidang Berlangsung, Bharada E Kedatangan Wanita-wanita dari Manado
- Turun dengan Mobil Taktis, Ferdy Sambo Kenakan Batik Dibalut Rompi Tahanan
“Ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI,” jelasnya.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia. Kami melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata perusahaan itu tidak beroperasional,”sambungnya.
WNA berinsial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan 5 orang lainnya dijerat pasal 122 huruf (a) Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kepada yang bersangkutan, karena tidak ada lagi pihak atau sponsor yang menjamin keberadaannya dan juga karena mereka telah terbukti melanggar keimigrasian, maka kepada 6 orang ini kami akan lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” tutupnya.