Irjen Teddy Minahasa Pengendali Peredaran 5 Kilogram Sabu, Diedarkan di Kampung Bahari

JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat dalam jaringan narkoba. Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali peredaran sabu seberat 5 kilogram.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB kilogram sabu dari Sumbar (Sumatera Barat, red)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.

Selain itu, dari hasil pendalaman sabu yang dikuasasi Teddy itu tersisa 3,3 kilogram. Sebab, sebagainya sudah dijual oleh seseorang berinisial DG

"Sudah menjadi kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh suara DG," ungkapnya

Bahkan, sabu yang dijual oleh DG sudab diedarkan. Salah satunya ke wilayah Jakarta Utara.

"Diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengendalian peredaraan narkoba sabu seberat 5 kilogram.

“Sudah ditetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi,” kata Mukti.

Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

Adapun dalam sanksi internal, Irjen Teddy Minahasa dalam waktu dekat diproses secara internal. Dia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).