Tak Hanya Masuk Jaringan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Sabu
JAKARTA - Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan narkoba. Bahkan, dia disebut menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.
Kendati demikian, tak dirinci mengenai jumlah sabu yang dijual oleh Teddy. Termasuk, sosok pembelinya.
Pimpinan Polri itu hanya menyebut ihwal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana. Sehingga, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang bakal memaparkannya.
Berdasarkan informasi, Teddy Minahasa disebut menjual sabu sebanyak 5 kilogram.
"Secara teknis nanti Pak Kapolda," kata Sigit.
Baca juga:
- "Bapak Enggak Becus Ngurus Jakarta!", Semprot Pedemo di Depan Anies Baswedan
- Duduk Lesehan, Anies Jawab Cecaran Pendemo di Depan Balai Kota: Terima Kasih Telah Perjuangkan Warga Jakarta
- Kapolri Sigit Akan Evaluasi Internal dan Benahi Institusinya Sesuai Arahan Presiden Jokowi
- Istana Jawab Simpang Siur Soal Tes Narkoba Sebelum Perwira Tinggi Polri Bertemu Presiden Jokowi
Adapun, Irjen Teddy Minahasa disebut terlibat dalam jaringan narkoba. Dia juga disebut menjual sabu yang merupakan barang bukti. Sehingga, dengan keterlibatannya itu dia terancam sanksi pidana dan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).