Menpora Minta Klub dan Suporter Implementasikan UU Keolahragaan 2022: Terkait Hak dan Kewajiban
JAKARTA - Sepak bola nasional dibenahi. Tujuannya agar Tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober, tak terulang lagi.
Evaluasi harapannya tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini PSSI dan PT Liga Indonesia. Klub dan suporter juga harus melakukan hal yang sama.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali berharap, klub sepak bola dan juga suporter di Tanah Air bisa mengimplementasikan UU keolahragaan 2022. Dalam UU tersebut ada pasal yang mengatur tentang hal dan kewajiban suporter sepak bola.
Menpora mengatakan, pemerintah tengah merumuskan terkait hak dan kewajiban suporter. Nantinya, hasil rumusan itu akan disosialisasikan.
"Kami akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," papar Menpora Amali.
Suporter memang jadi salah satu hal yang masuk perhatian FIFA terkait transformasi sepak bola nasional. FIFA mengajak pemerintah Indonesia untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter, untuk mendapatkan saran dan masukan, serta komitmen bersama.
Selain terkait suporter, FIFA juga ingin adanya pembenahan dalam hal pengamanan, jadwal pertandingan dan stadion. Menpora berharap, itu bisa dilaksanakan dalam waktu cepat agar kompetisi bisa segera bergulir.
"Saya berharap dari rekomendasi FIFA itu kita lakukan perbaikan-perbaikan serius dan kompetisinya bisa jalan lagi. Jadi, paralel dengan apa yang sudah dikerjakan Menteri PUPR, Kepolisian, dan apa yang kita kerjakan bersama-sama," urai Menpora Amali.
Baca juga:
- Stadion Kanjuruhan Bakal Direnovasi Total, Ada Tujuh Rekomendasi Dasar yang Digunakan Kementerian PUPR
- Timeline Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia, Liga 1 Siap Bergulir Penuh 25-26 November
- 2 Rekor Baru Mohamed Salah usai Liverpool Permak Rangers di Liga Champions Eropa
- Ramos Bantah Rumor Mbappe Bakal Hengkang: Dia Bahagia di Paris