JAKARTA - Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk bertanggungjawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober. Dalam tragedi itu sebanyak 125 orang dinyatakan meninggal dunia.
Hal tersebut merupakan sikap yang diambil oleh pimpinan dan seluruh anggota komisi yang membidangi keolahragaan terkait peristiwa kerusuhan usai pertandingan Arema vs Persebaya.
"Komisi X DPR menyesalkan dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan Sepakbola BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," ujar Ketua Komisi X DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober.
Komisi X PR, lanjut Huda, akan segera melakukan rapat, baik rapat kerja (Raker), rapat kerja gabungan (Ragab) atau rapat dengar pendapat (RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022- 2023 dengan para pihak. Mengingat esok DPR akan menggelar paripurna penutupan sidang.
"Yaitu, Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Bar, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar," tegas Huda.
"Komisi X DPR RI juga mendesak pemerintah, untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggungjawab," sambungnyya.
Tim investigasi itu antara lain terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora, Komnas HAM, PSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga.
Selain itu, Komisi X DPR juga merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 serta kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola.
BACA JUGA:
Komisi X DPR,pun meminta pemerintah untuk segera menegakkan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter.
"Dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari U tersebut," kata Huda.
Pimpinan Komisi X DPR itu menegaskan P Liga Indonesia Baru (LIB) harus segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepakbola Kanjuruhan di Malang.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Huda.