Minta Pemerintah Segera Penuhi Hak Korban Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Singgung UU Keolahragaan
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ketika laga laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober malam. (Antara-Ari BS)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera memenuhi hak-hak para korban Tragedi Kanjuruhan. Hak korban tersebut terkait asuransi sebagaimana telah diatur dalam undang undang keolahragaan nasional.

“Hak penonton, suporter, itu semuanya diatur karena mereka sudah membayar tiket,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, Selasa, 11 Oktober.

Bahkan, lanjut Fikri, UU Keolahragaan telah mengatur secara rinci besaran santunan bagi korban meninggal dan biaya pengobatan bagi korban luka-luka.

Adapun per Minggu, 9 Oktober, sebanyak 714 orang menjadi korban usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober malam. Ratusan korban itu terdiri dari 131 orang meninggal dunia, 583 orang luka-luka, dan 33 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Maka bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit, bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal,” tegas legislator PKS itu.

Fikri juga mendesak agar pemerintah segera mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. Khususnya, penyebab dan siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

“Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi yang sangat tragis, lebih parah dari peristiwa di Liverpool, Inggris yang memakan 90 korban. Oleh sebab itu, perlu diusut sesegera mungkin,” tegasnya lagi.

Dengan kejadian tersebut, pimpinan Komisi X DPR RI itu mengatakan, pihaknya juga akan mengundang PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk membahas tragedi yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Meskipun, kata dia, saat ini DPR tengah menjalani masa reses.

“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan, Komisi X bisa menghadirkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan untuk membantu menyelesaikan masalah. Kemudian, memutuskan bagaimana proses pemulihan, serta bagaimana kemudian rencana perbaikan ke depannya,” pungkas Abdul Fikri Faqih.