Dukung Usulan TGIPF Agar Ketum PSSI Mundur, Komisi X DPR: Opsi Terbaik
Permintaan maaf Iwan Bule dinilai sudah terlambat. (foto: twitter @pssi)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi X DPR RI merespons rekomendasi Tim Gabungan Independen Fakta (TGIPF) agar PSSI bertanggungjawab penuh terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. 

 

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung usulan TGIPF agar Ketua PSSI Muhammad Iriawan atau Iwan Bule dan jajarannya mundur. Menurutnya, mundur dari kepengurusan merupakan pilihan terbaik untuk saat ini.  

"Saya kira bunyi rekomendasi TGIPF itu pilihan terbaik hari ini, yaitu meminta kepada beliau-beliau itu untuk mempertimbangkan mundur (dari jabatannya). Saya kira itu bisa jadi opsi terbaik ya," ujar Syaiful saat dihubungi, Sabtu, 15 Oktober. 

 

Wasekjen PKB ini mengapresiasi Ketum PSSI yang akhirnya meminta maaf ke publik dan akan bertanggungjawab. Meskipun Huda menyayangkan pernyataan itu dilakukan terlambat.

"Kita apresiasi Ketum PSSI yang sampaikan permohonan maaf dan akan bertanggungjawab penuh. Memang kalau itu disampaikan sejak dari awal oleh PSSI, saya kira akan berbeda. Permohonan maaf dan akan bertanggungjawab penuh baru sehari dua hari lalu setelah melihat suasana yang makin crowded," kata Huda.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan meminta Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) beserta jajaran Eksekutif Komite untuk mengundurkan diri.
 

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban total sebanyak 712 orang. Saat laporan TGIPF disusun, korban Tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 132 orang meninggal, 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang atau ringan yang bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Eksekutif Komite mengundurkan diri," tulis TGIPF dalam Bab Kesimpulan di laporannya, dikutip Jumat, 14 Oktober.