Pemilih Pilkada yang Suhu Badannya di Atas 37,3 Derajat Tak Boleh Masuk TPS, Disiapkan Bilik Khusus
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait merancang skema pemungutan suara pilkada serentak mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tempat pemungutan suara (TPS). Nantinya ada aturan khusus yang diberlakukan bagi pemilih di TPS.
"Kalau yang suhunya di bawah 37,3 (derajat) masuk (TPS). Tapi yang suhunya 37,3 (derajat) ke atas maka dia diperlakukan khusus, ada bilik suara di luar," ujar Ketua Bawaslu Abhan kepada wartawan, Kamis, 3 Desember.
Sedangkan untuk pemilih Pilkada Serentak 2020 yang menjalani perawatan di rumah sakit, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya dengan menggunakan surat A5 atau pindah TPS.
Pihak KPU akan mendatangi pemilih di rumah sakit agar tetap bisa mencoblos calon kepala daerah pilihannya. Tapi mereka baru bisa memilih di jelang akhir batas waktu pemungutan suara.
"Kalau dirawat rumah sakit ada mekanisme yang diatur oleh KPU ada juga mengunakan surat pindah memilih A5," kata Abhan.
Baca juga:
- Muncul Kejutan, Survei RTK Pilkada Makassar: Appi-Rahman Unggul Tipis dari Danny Pomanto-Fatmawati
- Survei ISS Pilkada Surabaya: Elektabilitas Eri Cahyadi Tak Terbendung, Selisih 20 Persen dengan Machfud Arifin
- Sri Mulyani Resah Kasus COVID-19 Terus Bertambah: Yang Pilkada Nanti Jangan Lupa Pakai Masker!
"Petugas TPS bisa mendatangi ke rumah sakit tapi di jam akhir jam 12 baru KKPS bersama diawasi pengawas TPS kami mendatangi di rumah sakit," sambung dia.
Selain itu, semua petugas di TPS akan lebih dulu menjalani rapid test. Tujuannya meminimalisir potensi penularan COVID-19.
"Pengawas TPS sudah kita rapid test, yang posisinya reaktif kita isolasi dulu dan hari ini kita adakan rapid kedua kalau posisi masih reaktif maka kita akan ganti," kata dia.
Pilkada 2020
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan menjadi spesial dibanding pesta demokrasi yang lain. Pilkada 2020 akan tercatat dalam sejarah karena pesta demokrasi ini diselenggarakan saat Indonesia masih masuk masa darurat penyebaran COVID-19.
Untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menelurkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 atau PKPU No 6/2020. Beleid itu berisi aturan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada.
KPU juga menyiapkan simulasi proses pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pada penerapannya, KPU harus mengedepankan penggunaan media digital dalam sosialisasi ataupun kampanye. Selain itu KPU juga membatasi peserta sosialisasi secara tatap muka dan membatasi jumlah massa yang mendampingi proses pendaftaran calon peserta pilkada ke KPU.
Selain penyelenggara, partai politik dan bakal calon yang akan hadir dalam pendaftaran juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Salah satu penerapannya antara lain saat penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada yang diatur Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020.
Dalam beleid itu diatur dokumen yang disampaikan harus dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Lalu sebelum diterima petugas, dokumen itu disemprot dahulu dengan cairan disinfektan.
Dalam aturan itu juga petugas penerima dokumen wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai. Aturan lainnya: membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan; dilarang membuat kerumunan; penyampaian dokumen harus berjarak dan antre; seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; menghindari kontak fisik; penyediaan sarana sanitasi yang memadai; dan ruangan tempat kegiatan dijaga kebersihannya.
Selain proses pendaftaran, pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara juga dipastikan akan berbeda dari kondisi normal. Pada proses kampanye aturan protokol kesehatan tercantum pada Pasal Pasal 57-64.
Yang paling akan terasa berbeda pada Pilkada 2020 ini adalah, para pasangan calon harus sebisa mungkin membatasi diri bertemu dengan khalayak ramai. Dalam aturan itu juga diatur mengenai diskusi publik yang harus dilakukan di studio Lembaga Penyiaran. Pada pendukung tak diperkenankan hadir pada acara-acara tersebut.
Untuk mewujudkan peraturan tersebut pemerintah telah menambahkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir Agustus lalu, total anggaran pilkada sebesar Rp15,22 triliun. Sementara yang telah dicairkan pemerintah daerah sebanyak Rp12,01 triliun atau 92,05 persen. Sehingga masih ada 7,95 persen atau Rp1,21 triliun yang belum dicairkan.
Jumlah itu sudah termasuk anggaran tambahan sebagai biaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) anggaran ditambahkan sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu Rp478 miliar, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rp39 miliar, dengan didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).