Usut Kasus Suap Edhy Prabowo, Petinggi PT ACK dan PT Dua Putra Perkasa Diperiksa KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus suap terkait ekspor benur atau benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yaitu Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Agus Kurniawanto; Manajer PT DPP, Ardi Wijaya; dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT DPP, M. Zainul Fatih.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Desember.

Dalam kasus dugaan suap ini, PT ACK dan PT Dua Putra Perkasa mempunyai peranan masing-masing. PT ACK merupakan perusahaan tunggal pengirim benur atau benih lobster dengan tarif sebesar Rp1.800 per ekor benur.

Sementara PT Dua Putra Perkasa yang didirikan oleh Suharjito, diduga mendapat izin untuk mengekspor benur dengan memberikan suap kepada Edhy melalui stafnya.

Sebelumnya, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang yang dibelinya berupa tas, baju, jam tangan mewah bermerk Rolex, dan sepeda.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).