Bagikan:

JAKARTA - Surat panggilan yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah rupanya belum diterima. Sedianya Rohidin akan diperiksa oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, sedianya Rohidin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur untuk pemilik PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

"Surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Januari.

Suharjito adalah pemberi suap kepada Edhy Prabowo saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Ali mengatakan, tim penyidik KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Rohidin. Meski begitu, Ali belum mengungkap secara persis kapan Rosidin akan diperiksa penyidik.

"Tim Penyidik KPK segera  mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. 

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.