Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Sampai Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Yakni kasus dugaan suap izin ekspor benur.

"Rohidin Mersyah akan diperiksa sebagai saksi untuk  EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin, 18 Januari.

Selain itu, KPK juga memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi. Sama seperti Rohidon, Gusril juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

"Kemudian, Direktur keuangan PT Dua Putra Perkasa M Zainul Fatih, dan tiga orang swasta Jaya Marlian, Sharidi Yanopi dan Zulhijar juga saksi untuk EP," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil beberapa saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT). 

Mereka adalah kasir PT DPP Joko Santoso, pegawai PT DPP Betha Maya Febiana. Kemudian karyawan swasta Yunus dan Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

"Mereka diperiksa untuk tersangka SJT," kata Ali.

Dalam kasus ini, selain Edhy Prbaowo, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, serta Safri dan Andreau.

Uang itu diduga untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.