Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online dengan Total Uang Rp12 Miliar

KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus perjudian dengan meringkus tujuh orang tersangka yang menjadi bandar judi online dengan  mengumpulkan dana mencapai Rp12 miliar.

"Polda NTT telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus judi online di NTT. Ketujuh orang itu merupakan bandar judi online," kata Wakapolda NTT Brigjen Heri Sulistianto di Kupang dilansir ANTARA, Sabtu, 8 Oktober.

Dia mengatakan hal itu terkait upaya kepolisian di Nusa Tenggara Timur dalam memberantas judi online.

Menurut dia, ketujuh orang tersangka kasus judi online itu merupakan bandar judi online yang beroperasi di provinsi berbasis kepulauan ini dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp12 miliar.

"Dana yang mereka himpun dari kasus judi online itu mencapai Rp12 miliar dan itu telah berhasil diungkap Polda NTT," kata Brigjen Heri Sulistianto.

Wakapolda menegaskan Kepolisian di NTT tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan terhadap segala jenis kegiatan perjudian.

Wakapolda NTT mengharapkan adanya dukungan media masa di provinsi berbasis kepulauan ini untuk mendukung Kepolisian NTT dalam melakukan upaya pemberantasan segala kegiatan perjudian sehingga NTT bisa bebas dari berbagai kegiatan perjudian.

"Pengungkapan kasus judi ini merupakan respons cepat yang dilakukan jajaran Polda NTT terhadap kebijakan pimpinan Polri terhadap pemberantasan judi," tegasnya.