Kembangkan Kasus Bupati Kuansing, KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan HGU
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau.
Penetapan dilakukan setelah mengembangkan kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober.
Ali memastikan penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku. Pengumpulan barang bukti lewat pemanggilan saksi dan penggeledahan sudah dilakukan.
Hanya saja, KPK belum akan mengumumkan para tersangka karena proses penahanan belum dilakukan.
"Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tegasnya.
KPK memastikan tiap perkembangan kasus akan terus disampaikan. Masyarakat diminta bersabar dan memantau terus pengusutan kasus tersebut.
Baca juga:
- Mantan Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab
- Ratu Atut Hadirkan Ahli Pidana di Sidang PK Suap Akil Mochtar
- Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
- Agus Yudhoyono Cerita Anies Baswedan yang Pernah Ikuti Konvensi Capres Demokrat
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," ujar Ali.
"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.