Alasan KPK Tangkal Eks Anggota DPR di Kasus Garuda Indonesia: Khawatir Pergi ke Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya meminta eks anggota DPR yang terjerat dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Tbk dicegah ke luar negeri. Permintaan ini disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Soal Garuda memang kembali kami memang sudah kalau ditanya, sudah melakukan cekal (ke luar negeri, red)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Oktober.
Karyoto mengatakan permintaan ini untuk mencegah eks anggota DPR RI itu berpergian ke luar negeri. Apalagi, KPK yakin akan sulit memanggil orang tersebut ketika dia sudah pergi dari Tanah Air.
"Karena ada kekhawatiran kita orang ini kalau pergi ke luar negeri akan sulit menghadirkannya," tegasnya.
Baca juga:
- KPK Akan Koordinasi ke Mahfud MD Soal Pemanggilan Lukas Enembe
- Muncul Dukungan Anies-Andika Perkasa, Demokrat Tetap Tawarkan AHY Cawapres Poros NasDem-Demokrat-PKS
- Selain Cacat Hukum, Pemberhentian Hakim MK Aswanto Dinilai Semakin Tunjukkan Sikap Congkak DPR
- Banjir dan Macet Kepung Jakarta Semalam, PDIP Tak Mau Lagi Berharap Solusi ke Anies
Namun, Karyoto tak mau menjelaskan perihal status pihak yang dicegah itu. Penyebabnya, KPK masih menguatkan bukti lebih dulu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks anggota DPR RI dan satu perusahaan sebagai tersangka di kasus suap PT Garuda Indonesia, Tbk. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengadaan pesawat Airbus tahun 2010-2015.
Tak dirinci siapa mantan anggota DPR maupun perusahaan yang jadi tersangka tersebut. Nama baru akan disampaikan komisi antirasuah secara lengkap bersamaan dengan upaya paksa penahanan.