Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Garuda Indonesia di KPK
Photo by Aldrin Rachman Pradana on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah eks anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya. Pencegahan dilakukan berkaitan pengembangan dugaan suap pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia, Tbk.

"Yang bersangkutan (Chandra) aktif dalam daftar cegah," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober.

Chandra dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 25 Agustus 2022 hingga 25 Februari 2023. Achmad mengatakan pencegahan didasari permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia Tbk. Seorang mantan anggota DPR RI dan perusahaan menjadi tersangka.

Penetapan dilakukan karena diduga ada penerimaan uang sebesar Rp100 miliar dalam kasus itu. Belum dirinci siapa pihak anggota DPR RI itu berikut perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka.

KPK baru akan mengumumkan tersangka saat proses penahanan dilakukan. Mereka hanya memastikan pengusutan dugaan rasuah ini akan berjalan sesuai prosedur yang ada.