KPK Minta Siapapun yang Dipanggil di Pengembangan Kasus Garuda Indonesia Hadir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pihak yang dipanggil terkait pengembangan dugaan suap di PT Garuda Indonesia Tbk memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti.
"KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.
Ali memastikan KPK akan terus menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi. Mantan anggota DPR yang disebut jadi tersangka akan diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Masyarakat diminta aktif memantau perkembangan kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah itu.
"Ini tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK," tegasnya.
Baca juga:
- Banjir dan Macet Kepung Jakarta Semalam, PDIP Tak Mau Lagi Berharap Solusi ke Anies
- KPK Akan Koordinasi ke Mahfud MD Soal Pemanggilan Lukas Enembe
- Muncul Dukungan Anies-Andika Perkasa, Demokrat Tetap Tawarkan AHY Cawapres Poros NasDem-Demokrat-PKS
- Selain Cacat Hukum, Pemberhentian Hakim MK Aswanto Dinilai Semakin Tunjukkan Sikap Congkak DPR
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks anggota DPR RI dan satu perusahaan sebagai tersangka di kasus suap PT Garuda Indonesia Tbk. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengadaan pesawat Airbus tahun 2010-2015.
Tak dirinci siapa mantan anggota DPR maupun perusahaan yang jadi tersangka tersebut. Nama baru akan disampaikan komisi antirasuah secara lengkap bersamaan dengan upaya paksa penahanan.