Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif pada Selasa malam, 16 Juni.

Dia dinilai tak kooperatif padahal berstatus sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

“Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli.

Ghufron menyebut Muhaimin ditangkap di wilayah luar Jakarta. Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.45 WIB.

“KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” tegasnya.

Adapun Muhaimin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.35 WIB. Orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba itu didampingi sejumlah petugas dan tidak memberikan keterangan apapun karena langsung naik ke ruang penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Muhaimin Syarif sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 21 Juni. Hanya saja, dia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

 

KPK saat itu mengaku menghormati proses tersebut. Tapi, alasan yang tersebut dianggap tak wajar sehingga pemanggilan ulang bakal dilakukan.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.