Jika Terbukti Bersalah Memukul Lesty Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, jika Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lesti Kejora, maka dia terancam lima tahun penjara.

"Kalau ancaman dalam kasus ini paling tinggi 5 tahun," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Nurma menjelaskan untuk menetapkan tersangka atau tidaknya, pihaknya harus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Terlebih lagi diperkuat dengan barang bukti dan saksi-saksi lain.

"Keterangan itu memperjelas kasus. Itu kita bisa menetapkan sesuatu kepada orang, tersangka atau tidak tersangka (Rizky Billar)," tutupnya.

Lesti Kejora mengalami dugaan KDRT di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September, pukul 01.51 WIB.

Awalnya, penyanyi asal Bandung itu mengetahui suaminya telah berselingkuh. Perselisihan pun terjadi hingga akhirnya Lesti memilih untuk pulang ke rumah orangtuanya.

Saat korban meminta pulang, Rizky tersulut emosi hingga akhirnya mendorong korban dan membantingnya wanita 23 tahun itu ke kasur.

Atas kejadian itu, Lesti akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi bernomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 28 September.

Diketahui Rizky Billar diancam dengan jeratan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan sangkaan Pasal 44 UU RI No. 23 th 2004.