Pengacara Kuatkan Mental Bripka RR, Bukan Tersangka Tapi Korban Keadaan
JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mendatangi Bareskrim Polri untuk menguatkan mental kliennya jelang persidangan. Sebab, Bripka Ricky Rizal disebut sebagai korban keadaan di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami perlu begitu juga keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan," ujar Erman kepada wartawan, Jumat, 30 September.
Penguatan metal terhadap Bripka Ricky Rizal dianggap sangat penting. Sebab, menurut Erman, dalam persidangan nanti diprediksi bakal ada tekanan yang sangat besar terhadap kliennya.
Apalagi, Bripka Ricky Rizal disebut bakal membuka fakta yang diketahuinya saat proses pembunuhan Brigadir J.
Terlebih, lanjut Erman, kleinnya bukanlah pelaku utama. Melainkan hanya korban keadaan dari Ferdy Sambo.
"Iya itu (korban keadaan, red). Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan," kata Erman.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk lima orang tersangka telah lengkap atau P21. Polri pun berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau tahap II pada Senin, 3 Oktober.
Baca juga:
- Bareskrim Tak Temukan Bukti Dugaan Konsorsium 303 di Balik Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan
- Jejak Keji Askar, DPO MIT yang Tewas Usai Baku Tembak dengan Satgas Madago Raya
- Sayangkan Pilihan Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Sambo, ICW: Gegabah!
- Didampingi Pengacaranya Febri Diansyah, Putri Candrawathi Bakal Penuhi Wajib Lapor Hari Ini
Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun.