Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden
JAKARTA - Polri telah mengirimkan berkas pengajuan pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Dengan begitu, proses pemecetan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice itu semakin dekat.
“Ya sudah (berkas dikirim ke Sekmil),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 29 September.
Dengan telah dikirimkannya surat pengajuan itu, Polri tinggal menuggu penandatanganannya.
Nantinya surat itu akan dikembalikan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Hingga akhirnya surat diserahkan ke Ferdy Sambo sebagai simbolis pemecatan.
Menurut Dedi, apabila surat itu telah ditandatangani dan dikembalikan ke Polri, informasi lanjutan ikhwal pemecatan bakal disampaikan.
"Nanti kalau sudah ada update dari SDM akan disampaikan," kata Dedi.
Baca juga:
- Usai Bertemu Elite Golkar, Ridwan Kamil Pastikan Bergabung ke Parpol Maksimal Akhir 2022
- Telaah Kasus Lukas Enembe Murni Hukum Atau Terkait Politik, AHY Singgung Intervensi Elemen Negara
- Bela Puan yang Dicibir Publik karena Wajah Cemberut, Politikus PDIP: Mungkin Waktu Itu Lelah, Selama Ini Selalu Senyum
- Sidang Ferdy Sambo Bersifat 'High Profile', KY Siap Pantau Bahkan Wacanakan Safe House untuk Hakim
Ferdy Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 25 hingga 26 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam itu diadili secara internal karena telah berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Sanksi pemecatan itu dikukuhan Polri dalam sidang banding. Saat itu, Ferdy Sambo kala itu merasa tak puas dengan putusan sidang dan mengajukan banding. Tapi bandingnya ditolak.