7 Tahun Jadi Buronan Kejati Maluku Utara, Pelarian Pelaku Kasus KDART Berakhir di Purwokerto
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap seorang pria yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama hampir 7 tahun.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pria berinisial Djf (46) itu merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga alias KDART.
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 28 September.
Sunarwan menjelaskan, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada 26 November 2015. Kala itu terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.
Baca juga:
- Koalisi Bareng NasDem dan Demokrat Tak Kunjung Diresmikan, PKS Jalin Komunikasi dengan Golkar
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Masih Digodok Pemrov DKI, Penerapan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Masih Tanda Tanya
- Sore Ini, Kejagung Sampaikan Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Hingga akhirnya, Sunarwan dapat memastikan bahwa Djf sedang berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin 26 September malam, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kajari Purwokerto.
Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, kata dia, terdakwa Djf selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.
"Hari ini (28 September), terdakwa Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarwan.