Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembelihan Lahan Bank Rp7,6 Miliar
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Heintje Abraham Toisuta yang merupakan buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan bank Maluku dan Maluku Utara. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 September.

"Heintje Abraham Toisuta ditangkap di rumah kostnya di Jalan Keramat Sentiong Jakarta Pusat (Selasa, 15 September) sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu, 16 September.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Heintje Abraham Toisuta terjadi pada 2014 lalu. Dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.

Heintje berstatus buronan setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017.

"Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, membayar pdenda Rp 800.000.000, subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar, subsidair 4 tahun penjara," papar Hari.

Setelah ditangkap Heintje bakal segera dibawa ke Ambon, Maluku. Sehingga dia bisa langsung dieksekusi.

"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," kata Hari.