Polisi Dilibatkan Kejati Kalteng Kejar Buronan 7 Tahun Kasus Narkoba
Ilustrasi. BNN Gorontalo tes urine warga yang ingin membuat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN). (Antara-Adiwinata)

Bagikan:

KALTENG - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) turun tangan memburu Salihin alias Saleh, terpidana bandar sabu berstatus buronan tujuh tahun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, Saleh selain menjadi DPO juga masuk ke dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. Bahkan instansi yang diminta bantu melakukan pencarian juga terus memburu yang bersangkutan.

"Perkembangan terkait terpidana Saleh masih dalam upaya pencarian. Tim dari Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana tersebut," katanya di Palangka Raya, Kalteng, Senin 13 Maret, disitat Antara.

Di lokasi yang berbeda, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyatakan secara lugas dan tegas, pihaknya siap jika diperlukan untuk melakukan perburuan kepada terpidana yang kini masih jadi DPO.

"Kami juga siap melakukan pemantauan, pencarian serta mendukung gerakan dari kejaksaan selaku eksekutor. Bahkan kami juga siap membantu kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai aturan," ucap jenderal Polri berpangkat bintang satu itu.

Hal serupa juga ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo bahwa personelnya juga siap melakukan pencarian terhadap Saleh yang divonis hakim pengadilan negeri bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

"Kami mendukung apa yang dilakukan kejaksaan, apalagi lembaga tersebut sudah menetapkan DPO terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Ia menekankan, walaupun belum ada permintaan bantuan untuk melacak keberadaan Saleh dari kejaksaan setempat, namun personelnya juga siap 1x24 jam untuk membantu mencari yang bersangkutan.

"Kami siap membantu dan melakukan pencarian, jika nanti teman-teman melakukan permintaan bantuan kami selalu siap agar yang bersangkutan bisa dibekuk,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus Saleh, Mahkamah Agung (MA) telah memvonisnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, ia justru menghilang.

Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkotika. Sebelumnya dia pernah dipenjara terkait kepemilikan senjata api tak berizin, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam.

Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu.