KPK Tak Menutup Kemungkinan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan ke Pengacara Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Penerapan ini bisa dilakukan jika mereka dinilai mengganggu penyidikan dugaan korupsi.

"Kami analisis lebih jauh ya, karena kami kan dalam proses penyidikan ini selalu kami sampaikan kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum, proses-proses itu kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 September.

Salah satu upaya yang dinilai perintangan penyidikan adalah pemberian keterangan sakit. Padahal, kuasa hukum bukanlah dokter.

Selain itu, kuasa hukum juga kerap menggiring opini publik. Sehingga, KPK akan menganalisis kemungkinan penerapan Pasal 21 UU Tipikor.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

KPK berharap kuasa hukum bisa bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya. Mereka tak boleh melakukan pembelaan yang berlebihan.

Apalagi, KPK sudah beberapa kali menjerat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor. Di antaranya, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe kembali tidak hadir pada pemanggilan keduanya pada hari ini, Senin, 26 September. Kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya itu sedang sakit.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 September.

Stefanus mempersilakan KPK untuk datang ke rumah Lukas di Papua. Dia akan mengusahakan perlindungan bagi tim medis tersebut saat mengunjungi dan melihat kondisi kliennya.

Sementara itu, juru bicara Lukas, M. Rifai Danus mengatakan Gubernur Papua tersebut sudah dioperasi sebanyak tiga kali selama setahun terakhir. Berbagai operasi yang dilakukannya, termasuk operasi jantung, pankreas, dan mata.

"Dalam perjalanan ini kan sakit kemudian sembuh sakit sembuh, setahun terakhir setelah beliau melakukan operasi, tiga operasi besar," ujar Rifai.

Adapun operasi tersebut dilakukan di Singapura sejak 2021. Klaim Rifai, hanya dokter di Negeri Singa itu yang bisa menangani Lukas.

"Istilahnya charge-nya di sana. Jadi sakit ini kemudian charge di sana, kembali lagi aktif, jadi perjalanan beliau untuk apa namanya, berobat sudah terjadwalkan," tutur Rifai.