6 Orang Gunakan Rompi Oranye dan Diborgol KPK Usai OTT Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak enam orang akhirnya menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaa selesai.
Dari pantauan VOI, enam orang tersebut turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 03.10 WIB pada Jumat, 23 September. Selain memakai rompi tahanan KPK, tangan mereka juga diborgol.
Mereka digiring penyidik untuk memasuki ruang konferensi pers. Selanjutnya, KPK segera memaparkan status hukum mereka beberapa saat lagi.
Baca juga:
- KPK Amankan Uang Asing Saat OTT Pengurusan Perkara di MA
- Wapres Ma'ruf: Rumah Ibadah yang Sudah Penuhi Syarat Dapat Berdiri, Diverifikasi Saja Agar Tak Ada Lagi Konflik
- Survei SMRC: Duet Prabowo-Puan Berpotensi Kalah dari Anies-AHY
- Pasangan Pemeran Video Mesum Berbaju Adat Bali Ditangkap, Mengaku Hanya Ingin Cari Sensasi Usai Melukat di Tampaksiring
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak terjaring tangkap tangan pada Kamis, 22 September. Mereka ditangkap saat diduga melakukan suap untuk mengurus perkara.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September.
Sejumlah uang asing ditemukan dalam penangkapan itu. Total uangnya akan dipaparkan dalam konferensi pers.