MAKI Duga Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Bentuk Gratifikasi
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tindakan Brigjen Hendra Kurniawan yang disebut menggunakan jet pribadi saat pemulangan jenazah Brigadir J ke Jambi bisa masuk kategori gratifikasi. Asalkan pesawat itu memang disedikan oleh pihak tertentu untuk digunkannya.
"Saya menduga itu gratifikasi, karena bisa saja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis. Atau dibayar belakangan. Itu saja kan juga sudah termasuk fasilitas," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis, 22 September.
Boyamin menyakini kepergian Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi bukan dalam rangka kedinasan. Artinya, perlu surat resmi yang memang memerintahkannya untuk mengawal pemulangan jenzah Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Dalam posisi itu saya yakin bukan tugas kepolisian yang resmi saat itu. Karena langsung berangkat kan itu, karena disuruh memberi tahu. Beda dengan surat penugasan segala macam kan dari mana anggarannya juga ada. Tapi kalau ini saya yakin sih tidak dibiayai oleh anggaran kedinasan," ungkapnya.
Jika memang dalam rangka kedinasan, penggunaan jet pribadi itu masih dianggap hal yang janggal. Alasannya, anggaran Polri terbatas.
MAKI beranggapan seorang perwira polisi tak wajar menumpangi jet pribadi apabila sangat tak diperlukan atau keadaan mendesak. Sebab, tak dipungkiri untuk harga sewa peswat itu sangatlah mahal.
"Ya tidak wajar karena kan anggaran polisi itu terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Duitnya juga bisa-bisa sampai Rp 500 juta, antara Rp 250 juga sampai Rp 500 juta, harga sewanya aja, ke sana kemari," ucap Boyamin.
Dengan dasar itu, Boyamin meminta Polri untuk mendalami siapa dalang di balik penyediaan jet pribadi tersebut. Tujuannya agar informasi yang sebelumnya menyebut adanya peran Robert Bonosusatya dan Yoga Susilo di balik penggunaan pesawat itu bisa terungkap.
"Ya kan kemarin sebenarnya sudah ada di dalam berita acara sidang etik itu kan memang berangkat pakai pesawat pribadi private jet. Tinggal mendalami aja siapa yang bayar, siapa operatornya," kata Boyamin.
Baca juga:
- KPK Amankan Uang Asing Saat OTT Pengurusan Perkara di MA
- Wapres Ma'ruf: Rumah Ibadah yang Sudah Penuhi Syarat Dapat Berdiri, Diverifikasi Saja Agar Tak Ada Lagi Konflik
- Survei SMRC: Duet Prabowo-Puan Berpotensi Kalah dari Anies-AHY
- Pasangan Pemeran Video Mesum Berbaju Adat Bali Ditangkap, Mengaku Hanya Ingin Cari Sensasi Usai Melukat di Tampaksiring
Adapun informasi mengenai penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Bahkan, dikatakan, pesawat itu terdata dengan nomor Jet T7-JAB.
Pesawat itu juga disebut sering digunakan oleh Andrew Hidayat, bos PT MMS Group Indonesia, yang juga mantan narapidana kasus korupsi dan Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar dalam penerbangan bisnis Jakarta-Bali.
“IPW mencium aroma amis keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam kasus Sambo dan Konsorsium 303. Lantaran, selain RBT, nama Yoga Susilo, Direktur Utama PT Pakarti Putra Sang Fajar muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, sebagai Bos Konsorsium Judi Wilayah Jakarta,” kata Sugeng.
Bahkan, lanjut Sugeng, nama RBT alias Bong, dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, atau hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.