Reformasi Kebijakan Subsidi Energi Harus Cepat Dilakukan untuk Lindungi APBN
JAKARTA - Ekonom INDEF Abra Talattov menilai tahun ini merupakan momentum tepat untuk reformasi kebijakan subsidi energi. Pertimbangannya adalah masih adanya ruang diskresi dalam APBN 2022 terkait defisit dan soal ongkos politik yang akan makin besar jika ditunda.
“Momentum reformasi kebijakan subsidi energi harus segera dipercepat di semester dua ini. Sebab, ini akan membuat perubahan drastis kebijakan subsidi energi,” kata Ekonom INDEF Abra Talattov, Rabu 21 September.
Menurut Abra, kebijakan tersebut akan menimbulkan beberapa implikasi, seperti inflasi meski sifatnya temporer, serta resistensi dan pro kontra dari masyarakat terhadap kebijakan baru.
“Momen reformasi di tengah tahun kedua ini juga akan memungkinkan dilakukannya evaluasi. Jadi, ketika dampak negatifnya cukup luas dan besar, pemerintah bisa melakukan penyesuaian atau penyempurnaan kebijakan,” ujar Abra.
Ruang diskresi terkait defisit pada APBN 2022 dan kondisi APBN semester I/2022 yang surplus juga menjadi semakin menguatkan bahwa momentum reformasi kebijakan subsidi yang tepat adalah tahun ini. Dengan demikian, jika terjadi risiko akibat reformasi tersebut masih dapat diredam dengan fleksibilitas APBN.
“Saya pikir momentum tepat adalah di tahun ini dibanding tahun depan saat defisit APBN tidak bisa lagi di atas 3 persen dari PDB. Jika ternyata ada ekses negatif dari kebijakan transformasi subsidi energi, pemerintah masih bisa meredamnya,” kata Abra lebih lanjut.
Lebih lanjut, Abra memberikan contoh, misal pemberian subsidi energi oleh pemerintah ditargetkan kepada 40 persen masyarakat terbawah. Namun, pada kenyataannya, masyarakat yang berada di 50 hingga 70 persen juga membutuhkan subsidi tersebut.
“Mungkin pemerintah masih bisa memperluas pemberian subsidi energi, bukan hanya 40 persen terbawah, tapi sampai 70 persen. Tetapi ini akan dievaluasi seperti apa besaran subsidi yang diberikan, seberapa besar efisiensi yang diciptakan dari perubahan kebijakan subsidi energi secara tertutup,” ujar Abra.
Baca juga:
- Pemerintah Upayakan Beri Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik
- Pelanggan 450 VA dan 900 VA Masih Kategori Penerima Subsidi Listrik, Ketua Banggar Minta Kemensos dan PLN Integrasikan Data
- Anggaran Dana BLT BBM di Papua Barat Capai Rp214 M, Dibagikan ke 356 Ribu KPM
- Kenaikan BBM Dinilai Tepat untuk Cegah Ongkos Politik yang Membengkak Tahun Depan
Perspektif senada disampaikan Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky. Ia menilai bahwa saat ini adalah momentum untuk melakukan reformasi fiskal, terutama subsidi BBM. Menurutnya, selain saat ini Indonesia telah melewati pandemi, situasi saat ini juga belum terlalu jauh memasuki tahun politik. Dengan demikian, ongkos politiknya masih tidak sebesar jika ditunda ke tahun berikutnya.
“Menurut saya lebih cepat lebih baik karena semakin ditunda, political cost makin besar. Makin dekat pemilu makin mahal ongkos politiknya. Dalam arti lebih banyak yang perlu dinegosiasi dan perlu banyak mendapatkan dukungan politik dari sisi manapun,” kata Riefky.