Polri: Meski Maybank Ganti Rugi, Perkara Pembobolan Duit Winda Earl Tetap Jalan

JAKARTA - Polri menegaskan upaya ganti rugi pihak Maybak atas perkara dugaan pembobolan rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl oleh mantan Kepala Cabang (Kacab) Cipulir Albert, tidak akan mengubah proses penyidikan. Alasannya kasus ini melibatkan perorangan.

"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 26 November.

Dalam perkara dugaan pembobolan ini, tersangka utama yakni Albert. Karena itu, Albert menurut polisi harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang diperbuat. 

Karena itu, penyidik akan tetap meneruskan proses penyidikan. Termasuk mencari aliran dana atas tindakan kejahatan tersebut.

"Peristiwa pidananya kan sudah terjadi jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera berujar, pihaknya akan menunggu proses penyidikan dari Mabes Polri terkait dengan penggantian sisa uang tabungan milik Winda Earl.

Tommy mengatakan komitmen Maybank untuk mengganti uang tabungan Wisma yang hilang, muncul dari proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun saat ini proses mediasi masih berlanjut.

"Kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di Kepolisian," tuturnya, kepada VOI, di Jakarta, Rabu, 25 November.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan Albert yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka. Sejauh ini, penyidik juga sudah menyita beberapa harta milik tersangka yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan.

Ada pun beberapa aset yang disita antara lain, Satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor.

Kemudian, aset berupa kendaraan yakni mobil Nissan Livina tahun 2007 juga ikut disita. Bahkan, ada uang tunai senilai Rp13 juta yang juga disita.