Sarankan Anies Tak Lantik Pejabat Pemprov DKI Jelang Masa Jabatan Berakhir, DPRD: Enggak Etis Aja

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan alasan Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak lagi melantik pejabat Pemprov DKI.

Usulan agar Anies tak melantik pejabat terhitung setelah rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022 sampai masa jabatan Anies berakhir pada 16 Oktober 2022.

Gembong mengaku tidak ada aturan yang melarang Anies melantik bawahannya saat mendekati waktu lengser. Namun, Ketua Fraksi PDIP ini menyebut jika hal itu dilakukan, maka akan dipandang tidak etis.

"Kalau dari sisi undang-undang memang tidak dilarang dan tidak ada sanksinya. Tapi itu enggak etis aja. Masak, jelang jabatan berakhir melantik pejabat? Secara etik tidak elok," kata Gembong kepada wartawan, Rabu, 14 Februari.

Menurut Gembong, pada 30 hari sebelum purnabakti Anies di Jakarta, ada kekhawatiran yang muncul jika Anies membuat kebijakan strategis seperti merombak pejabat Pemprov DKI. Sebab, jika menimbulkan masalah, Anies tak lagi bisa diminta pertanggungjawaban karena masa jabatannya telah berakhir.

"Dewan (DPRD) memaknai pemberitahuan dari Kemendagri bahwa 30 hari sebelum masa bakti berakhir itu kan harus ada konsekuensinya. Konsekuensinya adalah bahwa pejabat tersebut tidak diperkenankan membuat kebijakan strategis. Maknanya kan di situ," urai Gembong.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat Pemprov DKI mulai hari ini hingga masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Usulan agar Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI dilontarkan Prasetyo demi menjaga stabilitas politik jelang akhir masa jabatannya di Jakarta.

"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," ungkap Prasetyo.