Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan
JAKARTA - Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang juga tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rencananya, dia mulai diadili secara internal pada pekan depan.
"Info dari Propam, Insyaallah minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 13 September.
Kendati demikian, belum bisa dipastikan mengenai waktu pasti atau hari digelarnya sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawa. Sejauh ini, Dedi hanya menyampaikan ihwal tersebut menunggu kepastian dari tim Wabprof DivPropam Polri.
Sementara untuk sidang KKEP hari ini, disebutkan akan ada anggota bakal menjalaninya. Tapi, lagi-lagi tak dijelaskan siapa anggota tersebut.
"Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan," kata Dedi.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Dia disebut berperan cukup besar di balik penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu di antaranya, dia yang memerintahkan anggota lainnya untuk mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan atau rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga:
- Polri Pecat Kasat Narkoba Karawang AKP Edi Nurdin yang Terlibat Peredaran Sabu di Tempat Hiburan Malam
- Anggota yang Sempat Dimasukkan ke Ruang Khusus Buntut Kasus Brigadir J Akhirnya Dibebaskan
- 3 Kapolda Diduga Setujui Skenario Irjen Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Lemkapi: Ini Tidak Rasional
- Gaya Hidup Hedonisme di Lingkup Kepolisian Jadi Perhatian Wakil Rakyat: Mulai Cerutu, Mobil Mewah, Hingga Pamer Aksesoris Kelas Atas
Adapun, dari tujuh tersangka obstruction of justice sudah ada tiga orang yang menjalani sidang KKEP. Mereka, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Mereka semua diputus bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hanya saja, mereka kompak mengajukan banding atas putusan tersebut.