KPK Gandeng Asosiasi Pemkot Seluruh Indonesia Optimalkan Pemanfaatan Aset Barang Rampasan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"KPK menggandeng Apeksi untuk membantu menyebarluaskan informasi barang rampasan kami agar dapat dimanfaatkan dengan tujuan dapat memperluas kesempatan dan jangkauan penerima manfaat dari aset rampasan KPK," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangannya dikutip ANTARA, Jumat, 9 September.

Mungki menyampaikan hal itu saat KPK melakukan audiensi bersama Apeksi terkait pemanfaatan aset barang rampasan di Balai Kota Bogor.

Pemanfaatan aset barang rampasan akan dilakukan dengan mekanisme hibah agar dapat dipakai secara tepat guna oleh pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten yang membutuhkan.

Pemanfaatan barang rampasan melalui hibah itu, kata Mungki, sebagai bagian dari upaya KPK untuk optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset.

KPK sebagai pengurus barang rampasan membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah.

"Ini merupakan optimalisasi pemanfaatan aset barang rampasan KPK yang belum digunakan karena aset tersebut mungkin dibutuhkan pemda/pemkot untuk peningkatan pelayanan masyarakat," ujar Mungki.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK memiliki tugas yang salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset

Selama ini, lanjut Mungki, kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK yang disebabkan pengelolaan barang rampasan masih berorientasi tertutup.

"Oleh karena itu, KPK melakukan terobosan baru dalam optimalisasi asset recovery melalui pemanfaatan barang rampasan dengan mekanisme hibah dan informasinya secara terbuka-terbatas pada anggota pemda/pemkot," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Apeksi sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyambut baik kegiatan audiensi bersama KPK yang tujuan utamanya membantu pemerintah kota atau pemerintah daerah yang masih terbatas asetnya.

Menurut Bima, kegiatan itu juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset barang rampasan dengan prosedur yang jelas dan terukur.

"Jadi, kami sangat mengapresiasi program dari PSP (penetapan status penggunaan) hibah KPK ini karena secara transparan bisa menginformasikan aset-aset milik negara yang bisa diumumkan untuk dihibahkan kepada pemkot ataupun pemda dan ini sangat berarti bagi kami," kata Bima.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang ditangani.

Aset-aset yang dirampas untuk negara dan telah berkekuatan hukum tetap akan dilelang atau dihibahkan. Dalam Pasal 1 angka 23 PMK 145/2021 disebutkan hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang rampasan negara dan barang gratifikasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.

KPK menjelaskan manfaat hibah dalam aset barang rampasan bagi penerimanya, antara lain mengurangi waktu dan biaya untuk memperoleh aset, tanpa penganggaran dan tanpa pengadaan. Aset dapat langsung dipergunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun manfaat hibah dalam aset barang rampasan bagi KPK, yaitu aset menjadi lebih terawat dan produktif serta meningkatkan capaian asset recovery KPK.

KPK mencatat optimalisasi pemulihan aset melalui kegiatan penetapan status penggunaan/hibah tersebut sejak 2016 hingga 2022 mencapai Rp661,7 miliar.