Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Yogyakarta menjadi daerah penerima hibah barang milik negara (BMN) rampasan terbesar di Indonesia.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan jumlah total BMN hibah yang diterima oleh Yogyakarta mencapai Rp75,2 miliar dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2019 hingga 2021.

“(Hibah kepada) Pemda DI Yogyakarta sebesar Rp19,9 miliar dan yang paling besar adalah Pemkot Yogyakarta sebesar Rp55,3 miliar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat, 10 Desember.

Menurut Purnama, gelontoran barang milik negara yang dirampas atas berbagai kasus tersebut dipastikan telah melalui proses yang akuntabel.

“Pengelolaan barang rampasan ini kami lakukan secara transparan, kepada siapa penetapan status penggunaannya maupun status hibahnya,” tutur dia.

Sementara itu, wilayah kedua lain yang memperoleh hibah BMN rampasan terbesar adalah Pemerintah Provinsi Bali dengan nilai Rp46,7 miliar. Adapun, total hibah dalam tiga tahun terakhir secara nasional berjumlah 132,27 miliar.

“Inilah kira-kira pengelolaan BMN kita selama ini. Kami memperkirakan kedepannya akan semakin banyak yang akan dimanfaatkan BMN ini untuk kepentingan daerah sebab nanti tidak perlu lagi penganggaran yang diajukan agar bisa memperoleh aset tertentu,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemanfaatan hibah BMN rampasan hanya satu dari tiga cara untuk mengoptimalkan aset yang diperoleh secara sah dari berbagai kasus hukum. Dua cara lain adalah lelang dan permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari instansi resmi pemerintahan.

“Satu hal yang ingin kami tekankan adalah aset rampasan ini akan dikembalikan ke masyarakat, baik dalam bentuk lelang, hibah atau Penetapan Status Penggunaan