Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dipatsus soal Penyalahgunaan Wewenang Kasus Judi Online
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan mengurung Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar bersama 7 anggotanya ke tempat khusus (patsus). Sebab, mereka melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
"Terhitung Kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 7 September.
Menurutnya, delapan anggota Polri itu dikurung selama 30 hari. Patsus bagi mereka berada di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Selama 30 hari dari tanggal 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022," kata Zulpan.
AKP M Fajar dan tujug anggotanya sempat diperiksa Biro Paminal Divpropam Polri. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus chip game online.
Baca juga:
- Ada Fatwa MPU Aceh Higgs Domino Haram, Polda Surati Kemenkominfo Minta Blokir Judi Online
- Melihat Bekas Tembakan di Plafon Duren Tiga Karya Irjen Ferdy Sambo
- VIDEO: Ini 11 Orang Terduga Pelaku Judi Online yang Diungkap Polres Jakarta Timur
- Polri Sebut Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Pakai 2 Pengakuan dari Bharada E dan Ferdy Sambo
Penyalahgunaan wewenang itu bermula ketika AKP M Fajar menangkap seseorang penjual chip game online karena menjual lebih mahal dari pasaran.
Dari pemeriksaan, penjual chip itu dilepas karana tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana.
Tapi, di balik itu semua ada laporan mengenai penjual chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang agar dilepas.