Pertanggungjawaban APBN 2021 Resmi jadi Undang-Undang, Bukti Pemerintah dan DPR Kompak Atasi Krisis Tahun Lalu

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2021 telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI.

Atas hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada DPR atas selesainya pembahasan RUU tersebut.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan juga penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik di dalam proses akuntabilitas publik ini,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 7 September.

Menurut Menkeu, pembahasan RUU P2APBN Tahun 2021 mencerminkan sebuah proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR sebagai wakil rakyat, sesudah melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kata dia, pembahasan RUU ini juga telah mengikuti aturan dan proses legislasi DPR. Sehingga, UU P2APBN Tahun 2021 memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel

“Dalam pembahasan RUU tersebut, kami menerima catatan, masukan, dan berbagai macam koreksi dari seluruh fraksi DPR RI untuk perbaikan dan efektivitas pengelolaan APBN yang akan terus kami pelajari secara seksama dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara juga mengapresiasi dukungan luar biasa DPR dalam pelaksanaan APBN 2021 dan dalam menghadapi dinamika atau tantangan permasalahan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Disebutkan bahwa APBN 2021 disusun pada 2020 pada masa awal pandemi dan dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

“Pemerintah dan DPR RI memilih untuk tetap optimis bahwa 2021 Indonesia akan pulih karena memang tanda-tanda pemulihan sudah mulai terlihat pada Triwulan III tahun 2020 dengan diperolehnya vaksin dan dimulainya program vaksinasi. Meskipun demikian, pemerintah dan DPR RI juga bersepakat bahwa kita tetap harus waspada dengan ditunjukkannya melalui rancangan kebijakan APBN 2021 yang fleksibel agar tetap dapat merespon ketidakpastian yang masih berlangsung,” jelas dia.

Menkeu menambahkan ekonomi Indonesia 2021 dapat tumbuh 3,69 persen dan inflasi terjaga di 1,87 persen. Sementara itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga membaik dengan berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 10,19 persen pada 2020 menjadi 9,71 persen pada September 2021.

Lalu, tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 7,07 persen per Agustus 2020 menjadi 6,49 persen pada Agustus 2021, indeks pembangunan manusia juga meningkat dari 71,94 pada 2020 menjadi 72,29 pada 2021.