Kejagung Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 29 Agustus siang.
"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkat, dikutip dari Antara, Senin 29 Agustus.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat 19 Agustus. Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.
Jika ternyata belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.
Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, lanjut dia, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.
"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung di Jakarta, Jumat 26 Agustus.
Baca juga:
- Tak Larang Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi: Wong Ada yang Ngomong Ganti Presiden Kan Juga Boleh
- Anies Dinilai Tetap Bisa Cabut Pergub Penggusuran Buatan Ahok Meski Kemendagri Tak Setuju
- Kapolri Beberkan Alasan Ditolaknya Permohonan Pengunduran Diri Ferdy Sambo
- Rumah Dinas Lurah-Camat Jadi Gudang, PSI: Ironi di Tengah Warga DKI Kesulitan Cari Tempat Tinggal
Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.
Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31 Agustus). Pada pemeriksaan, Jumat, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik; sementara agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.
Sementara itu, pada Selasa (30 Agustus) akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).