Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Ratusan Satwa Dilindungi

SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan 304 ekor satwa dilindungi. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial ZAI dan APP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menjelaskan pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

"Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani lima perkara, kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada lima orang. Dua orang ini yang memperdagangkan satwa dilindungi, dan tiga orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat, 26 

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy.

Zulham menjelaskan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

"Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," ujarnya.

Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 Juta.

"Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," katanya.

Menurut Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.